Sholat berasal dari kata “ash-sholaah” yang
artinya doa. Sedangkan pengertian shalat menurut istilah syariat Islam
adalah suatu amal ibadah yang terdiri dari perkataan-perkataan dan
perbuatan-perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam
dengan syarat-syarat dan rukun-rukun tertentu.
Sholat
merupakan kewajiban bagi setiap muslim sehari semalam lima kali.
Perintah shalat petama kali disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW ketika
beliau sedang isra’ dan mi’raj langsung dari Allah SWT. Hal ini
dijelaskan dalam hadits berikut :
Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah
mewajibkan atas umatku pada malam isra’ lima puluh kali sholat, maka aku
selallu kembali menghadap-Nya dan memohon keringanan sehinggga
dijadikan kewajiban shalat lima kali dalam sehari semalam.” (HR
Al-Bukhori dan Muslim).
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu
mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj : 77)
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.”(QS. Al-Baqarah : 43).
Ibadah sholat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dalam hisab, sebagaimana hadits Rasulullah berikut :
“Amal yang pertama kali dihisab bagi seorang
hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik maka baiklah
seluruh amalnya yang lain, dan jika shalatanya rusak maka rusaklah
seluruh amalnya yang lain.” (HR. At-Thabrani)
Sholat juga merupakan sarana penghapus kesalahan dan dosa. Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
Dari Abi Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah
SAW bersabda : “Shalat lima waktu dan sholat jum’at yang satu kepada
sholat jum’at yang lain adalah sebagai penghapus kesalahan yang terjadi
pada waktu antara dua jum’at selama tidak melakukan dosa besar.”
Syarat-syarat Wajib Shalat
- Islam
- Baligh
- Berakal “Telah diangkat pena itu dari tiga perkara, yaitu dari
anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari rang tidur sehingga ia
bangun dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali.” (HR. Abu Daud dan
Ibnu Majah).
- Ada pendengaran, artinya anak yang sejak lahir tuna rungu (tuli) tidak wajib mengerjakan sholat.
- Suci dari haid dan nifas.
- Sampai dakwah Islam kepadanya.
Syarat Sah Shalat
- Suci dari dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
- Suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.
- Menutup aurat. Aurat laki-laki antara pusat sampai lutut dan aurat
perempuan adalah seluruh badannya kecuali muka dan tepak telangan.
- Telah masuk waktu sholat, artinya tidak sah bila dikerjakan belum masuk waktu shalat atau telah habis waktunya.
- Menghadap kiblat.
Rukun Shalat
Rukun bisa juga disebut fardhu.
Perbedaan antara syarat dan rukun adalah bahwa syarat adalah sesuatu
yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal
ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian rukun atau fardhu adalah
sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu
pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.
Rukun Shalat ada 13 yaitu :
-
Niat, yaitu menyengaja untuk mengerjakan sholat
karena Allah SWT. Niat ini dilakukan oleh hati, dan dapat pula
dilafazkan dalam rangka membantu untuk meyakinkan hati.
“Bahwasanya segala perbuatan itu harus dengan niat, dan segala perbuatan itu tergantung kepada niatnya.” (HR Al-Bukhori)
-
Berdiri bagi yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu
maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berbaring atau dengan
isyarat.
-
Takbiratul Ihram.
“Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah dengan membca takbir dan penutupnya adalah dengan membaca salam.
-
Membaca Surat Al-Fatihah. Bagi orang yang sholat
munfarid ia wajib membaca surat Al-Fatihah secara sempurna setelah
takbiratul ihram dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama dan pada
rakaat berikutnya secara sempurna. Jika ia menjadi makmum, maka ketika
imam membaca Al-Fatihah secara keras (pada sholat maghrib, isya dan
subuh) maka ma’mum tidak boleh membaca apapun dan ia harus mendengarkan
bacaan imam tersebut. Ketika imam membaca surat atau ayat, maka pada
waktu itulah ma’mum membaca Al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya
bisa didengar oleh dirinya sendiri. (kewajiban membaca dan waktu membaca
surat Al-Fatihah terdapat perbedaan di antara mazhab yanga ada).
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
-
Ruku’ dan thuma’ninah. Maksudnya adalah membungkukan
badan hingga punggung menjadi menjadi sama datar dengan leher, dan kedua
tangannya memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang.
“Sholat tidak cukup bila seseorang tidak meluruskan punggungnya pada waktu ruku’ dan sujud.” (HR. Lima Ahli Hadits).
-
I’tidal dengan thuma’ninah. Maksudnya ialah bangun dari ruku’ dan kembali tegak lurus dengan tenang.
“Dan jika ia mengangkat kepalanya (dari ruku’) ia berdiri lurus
sehingga kembali setiap ruas punggung ke tempat semula.” (HR. Al-Bukhori
dan Muslim).
-
Sujud dua kali dengan thuma’ninah. Maksudnya adalah
meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan, dan kening
ke atas sajadah/lantai.
“Nabi SAW memerintahkan supaya sujud itu pada tujuh macam anggota dan
agar tidak merapatkan rambut dan kainnya (sewaktu sujud) yaitu :
kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kaki.” (HR.
Muslim).
Dari Wail bin Hujr ia berkata : “Aku melihat Nabi SAW apablia beliau
sujud, beliau meletakkan kedua lututnya sebelum dua telapak tangannya.”
(HR. Empat Ahli Hadits).
-
Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah.
Maksudnya ialah bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk
dengan tenang.
-
Duduk yang terakhir. Maksudnya ialah duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir.
- Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.
-
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW pada tasyahud akhir setelah membaca tasyahud.
- Mengucapkan salam yang pertama.
-
Tertib, maksudnya ialah melaksanakan ibadah sholat harus berututan dari tukun yang pertama sampai yang terakhir.
Dari ketiga belas rukun sholat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu :
- Rukun qalbi, mencakup satu rukun yaitu niat.
- Rukun qauli, mencakup lima rukun yaitu : takbiratul ihram, membaca
al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca sholawat dan salam.
- Rukun fi’li, mencakup enam rukun, yaitu berdiri, ruku’, i’tidal,
sujud, duduk diantara dua sujud, duduk tasyahud akhir.Adapun rukun yang
ketiga belas, yaitu tertib, merupakan gabungan dari qauli dan fi’li.
Sunnah-sunnah Shalat
Sunnah-sunnah shalat terbagi dua, yaitu sunnah ab’adh dan sunnah hai-at.
-
Sunnah ab’adh, yaitu amalan sunnah yang apabila
tertinggal/tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi.
Sunnah ab’adh ada 6 macam :
-
Sunnah hai-at, yaitu amalan sunnah yang apabila
tertinggal/tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud
sahwi. Yang termasuk sunnah hai-at adalah sebagai berikut :
-
Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram
sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan
sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka/terkembang dan
dihadapkan ke kiblat.
-
Meletakkan kedua tangan di antara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.
- Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.
- Membaca do’a iftitah
- Diam sebentar sebelum membaca surat Al-Fatihah.
-
Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al-Fatihah.
“Apabila kamu membaca Al Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl : 98).
-
Mengeraskan bacaan surat Al-Fatihah dan surat pada sholat maghrib, isya dan shubuh.
-
Diam sebentar sebelum membaca “aamiiin” setelah membaca Al-Fatihah.
-
Membaca “aamiiin” setelah selesai membaca Al-Fatihah.
-
Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca
Al-Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat
pertama dan kedua, baik shalat fardhu maupun sholat sunnah.
-
Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain)
- Mengangkat tangan ketika akan ruku, bangun dari ruku’.
-
Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-kari terkembang di atas lutut ketika ruku’.
-
Membaca tasbih ketika ruku’, yaitu “subhaana robbiyal ‘azhiimi”, sebagian ulama ada yang menambahkan dengan lafazh “wabihamdih”.
-
Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam
sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah
duduk di atas telapak kaki kiri, dan jari-jari kaki kanan dipanjatkan ke
lantai.
- Membaca do’a ketka duduk di antara dua sujud.
-
Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha etika duduk iftirasyi maupun tawarruk.
-
Meregangkan jari-jari tangan kiri dan mengepalkan
tangan kanan kecuali jari telunjuk pada duduk iftirasyi tasyahud awal
dan duduk tawarruk.
-
Duduk istirahat sebentar sesudah sujud jedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.
-
Membaca doa pada tasyahud akhir yaitu setelah membaca tasyahud dan sholawat.
- Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.
Hal-hal yang Membatalkan Sholat
- Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.
- Tidak memenuhi salah satu dari syarat shalat seperti berhadats, terbuka aurat.
- Berbicara dengan sengaja.
“Pernah kami berbicara pada waktu sholat, masing-masing dari kami
berbicara dengan temannya yang ada di sampingnya, sehingga turun ayat :
Dan berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu’.” (HR.
Jama’ah Ahli Hadits kecuali Ibnu Majah dari Zain bin Arqam).
- Banyak bergerak dengan sengaja.
- Maka atau minum.
- Menambah rukun fi’li, seperti sujud tiga kali.
- Tertawa. Adapun batuk, bersin tidaklah membatalkan sholat.
- Mendahului imam sebanyak 2 rukun, khusus bagi makmum.
Waktu Sholat
Shalat fardhu ada lima waktu dan masing-masing mempunyai ketentuan waktu yang berbeda-beda. Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa : 103).
- Shalat Zhuhur (4 rakaat), waktunya mulainya
ialah ketika matahari condong ke arah barat dan berakhir sampai
bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.
- Shalat Ashar (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika
bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai
matahari terbenam.
- Shalat Maghrib (3 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika matahari
terbenam dan berakhir sampai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan.
- Shalat Isya (4 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika hilangnya
cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.
- Shalat Shubuh (2 rakaat), waktunya mulainya ialah ketika terbit fajar shadiq dan berakhir sampai terbit matahari.